Arta Gandhita selanjutnya disebut “Bank” merupakan Perseroan yang didirikan pada 26 April 1991 yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta tertanggal 26 April 1991 No.8 Juncto Akta tanggal 13 Juni 1991 No. 134 yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Raden Imam Soesatyo Prawirokoesoemo,S.H dan telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C2.3155.HT.01.01.TH.91 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 6 September 1991 No. 72, Tambahan No. 2907 Tahun 1991, juncto perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan yang telah disesuaikan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Keputusan Rapat Bank tertanggal 28 Mei 2001 nomor 147 yang dibuat dihadapan Notaris Ratna Komala Komar, S.H dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 3 Oktober 2001 Nomor C-09827.HT.0104.TH.2001 Tentang persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.